
bnn.go.id, TALA – Bertempat di Aula Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari diadakan pembahasan sosialisasi dan diskusi mengenai rancangan undang-undang pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Pelaihari, yang dihadiri oleh BNN Kabupaten Tanah Laut, TNI, Pengadilan Tinggi, Setda, Dinas Sosial, LSM, warga binaan lapas, dan Poltek Tala berdiskusi dan membahas mengenai isi dari RUU Pemasyarakatan.
Seluruh peserta antusias memberikan masukan dan pandangannya pada RUU Pemasyarakatan khususnya dari BNN Kabupaten Tanah Laut fokus pada pasal 74 dan 75 Tentang Pencegahan yang merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban khususnya Narapidana Kategori Khusus Narkotika dan terkait dengan Pasal 81 tentang Intelijen Pemasyarakatanyang baru dimasukkan dalam RUU tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai RUU Pemasyarakatan ini diharapkan semua pihak dan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut utamanya dapat membaca terlebih dahulu RUU nya dan jangan termakan oleh berita-berita Hoaks yang beredar tanpa mencari tahu dari sumber yang benar dan akuntable.