
Seri Tahapan Pembentukan Desa Bersinar (Keempat). Penyusunan Kelompok Desa Bersinar.
Desa bersinar dibentuk pada tingkatan wilayah desa/kelurahan yang memenuhi kriteria-kriteria pemilihan wilayah dan dalam pelaksanaan program kegiatannya dikelola oleh kelompok kerja (Pokja) Desa Bersinar yang terdiri atas:
Pelindung : Bupati/Walikota; Penasehat : Kepala OPD Kab/Kota; Pembina : Camat; Ketua : Kepala Desa/Lurah; Sekretaris : Sekretaris desa; Bendahara : Ketua PKK tingkat desa; Pelaksana Operasional : Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas Desa/Kelurahan.
Tim Pokja Desa Bersinar akan dibantu oleh kelompok Kegiatan dari berbagai unsur baik dari Pemerintah Desa maupun masyarakat yang ada di Desa tersebut. Adapun Kelompok Kegiatan (Poktan) dalam Desa Bersinar terdiri dari: Forum Musyawarah terdiri dari BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain; Petugas Lini lapangan terdiri dari Relawan Anti Narkoba, Penggiat Anti Narkoba, Agen Pemulihan, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK dan petugas lapangan dari Instansi terkait.
#WarOnDrugs #hidup100persen #dalashangitkadanarkoba
#stopnarkoba #cegahnarkoba #berantasnarkoba #tanahlaut