
Halo sobat cegah BNNK Tanah Laut, kali ini kalian harus tau tentang penggolongan / logo obat-obatan yang boleh dan tidak boleh digunakan agar menghindari penyalahgunaannya
1. Obat Berlogo HIJAU dengan garis hitam di sekelilingnya adalah obat yang bijual bebas, bisa didapatkan di warung, toko obat dan apotik. Penggunaanya sesuai petunjuk dalam kemasan
2. Obat Berlogo BIRU dengan garis hitam di sekelilingnya adalah obat yang bijual bebas terbatas, bisa didapatkan di toko obat dan apotik. Penggunaanya sesuai petunjuk dalam kemasan
3. Obat Berlogo MERAH dan huruf K ditengahnya adalah obat daftar G adalah golongan obat keras / Psikotropika yang digunakan harus dengan resep dokter dan hanya bisa didapatkan di apotik. Penggunaannya harus sesuai petunjuk dokter.
4. Obat Berlambang + / cross adalah obat golongan NARKOTIKA yang digunakan harus dengan resep dokter dan hanya bisa didapatkan di apotik. Obat golongan narkotika ini bisa juga di gunakan di rumah sakit sebagai obat bius untuk pasien yang dioperasi.
#HANI2021 #HariAntiNarkotikaInternasional2021
#WarOnDrugs #hidup100persen #dalashangitkadanarkoba
#stopnarkoba #cegahnarkoba #berantasnarkoba #tanahlaut