bnn.go.id, TALA – Kamis, 13 Agustus 2020, Kepala BNNK Tanah Laut yang diwakili oleh Kasi Rehabilitasi BNNK Tanah Laut, Budhy Setya Nugraha, S.Sos didampingi Staf Pemberantasan, Imam Utomo, SH menghadiri Undangan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana narkotika.
Hadir pada acara tersebut Waka Polres Tanah Laut, Kasi Rehabilitasi BNNK Tanah Laut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Kasat Res Narkoba Polres Tanah Laut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dan para Wartawan.
Acara press release dibuka oleh Waka Polres Tanah Laut terkait UU Narkotika dengan jumlah kasus sebanyak 8 kasus, tersangka sebanyak 14 orang (laki-laki). Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 63,6 gram. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti shabu-shabu Tersebut, Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama air dan sabun yang kemudian dimasukkan ke dalam septitank. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dengan wartawan.
#stopnarkoba #cegahnarkoba #berantasnarkoba #hidup100persen