Badan Narkotika Nasional (BNN) memasukkan Yaba ke dalam daftar narkoba jenis baru. Narkoba yang berbentuk pil berwarna pink atau oranye seukuran 6 mm ini mengandung methampethamine yang dapat menyebabkan halusinasi, bahkan lebih berbahaya dari sabu.
Sekitar 2,2 persen penduduk Indonesia telah terkontaminasi narkoba, padahal suatu negara dinyatakan darurat narkoba jika 2 persen penduduknya mengonsumsi narkoba.
#WarOnDrugs #hidup100persen #dalashangitkadanarkoba
#stopnarkoba #cegahnarkoba #berantasnarkoba #tanahlaut