Skip to main content
Galeri VideoPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala BNN RI Komitmen Zero Tolerance dalam “War On Drugs”

Dibaca: 3 Oleh 22 Okt 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika kedelapan yang dilaksanakan di lapangan parkir BNN RI Cawang, Jakarta, (19/10). Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian dan lembaga yang mendukung BNN RI dalam pengungkapan kasus kejahatan narkotika di Indonesia. Pengungkapan kasus kejahatan narkotika ini merupakan hasil kerja keras BNN RI dengan dukungan dari stakeholders terkait, antara lain Korpolairud Polri, TNI, Bakamla, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi,

Direktorat Jenderal Lapas serta Tim Gabungan Operasi Interdiksi Laut. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan BNN RI, saat ini penyelundupan narkotika 80 persen dilakukan melalui jalur laut dan sisanya melalui jalur udara dan darat. Kepala BNN RI dengan tegas menyatakan Zero Tolerance dalam melakukan perang melawan narkotika (War On Drugs) dan akan terus melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika. Pada kegiatan pemusnahan kali ini barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA. Berikut disampaikan sepuluh kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sebagai berikut :

1. Petugas BNN RI berhasil menyita 2,2 kilogram narkotika jenis Sabu dalam dua belas kantong bening yang dibungkus plastik hitam.

2. Tim gabungan Operasi Laut Interdiksi Terpadu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 218,8 kilogram dan menangkap lima orang pelaku dari jaringan narkotika Aceh.

3. BNN RI berhasil mengamankan 105,6 kilogram Sabu dari Jaringan Thailand – Aceh Timur.

4. BNN RI mengamankan 22,3 kilogram sabu gagal edar di Provinsi Sulawesi Tengah yang dikemas dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat.

5. BNN RI mengamankan satu pelaku dan barang bukti sabu seberat 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jl A.M. Sangaji Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.

6. BNN RI menggagalkan peredaran ganja seberat 114,7 kilogram di Kabupaten Bengkalis.

7. BNN RI dan Kantor Pos Pasar Baru berhasil mengamankan narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1.001,7 gram yang dikirim dari negara Belanda.

8. Tim Gabungan Operasi Laut Interdiksi Terpadu berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 105,93 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir.

9. Tim BNNP DKI Jakarta menangkap seorang pelaku dann mengamankan narkotika jenis sabu seberat 111,98 gram sabu.

10. Tim BNN RI menangkap dua pelaku dan mengamankan 10,5 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti bahwa BNN RI telah menjalankan amanah undang-undang dan berhasil menyelamatkan puluhan juta anak bangsa dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. War On Drugs dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar, Indonesia Bersih Narkoba.(HNY)

#WarOnDrugs #hidup100persen #dalashangitkadanarkoba
#stopnarkoba #cegahnarkoba #berantasnarkoba #tanahlaut

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel