Skip to main content
Berita Kegiatan

DUA TERSANGKA NARKOBA TALA DIREHABILITASI

Dibaca: 5 Oleh 08 Nov 2019Desember 20th, 2020Tidak ada komentar
DUA TERSANGKA NARKOBA TALA DIREHABILITASI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

bnn.go.id, TALA- Dua tersangka yang ditangkap oleh Polres Tala di wilayah Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut dengan inisial AA (35th) dan HB (33th) direhabilitasi, setelah sebelumnya menjalani assessment dari Team Assessment Terpadu. Team Assessment Terpadu (TAT) yang diketuai oleh Kepala BNNK TALA M. Faisal Sidiq, S. E., M. P. yang beranggotakan Tim Hukum yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tanah Laut, Polres Tanah Laut, dan BNNK Tanah Laut dan pada Tim Medis terdiri dari unsur Dokter Spesialis Jiwa dan Psikolog melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kedua tersangka.

DUA TERSANGKA NARKOBA TALA DIREHABILITASI Dari hasil pemeriksaan oleh TAT Medis menggunakan pemeriksaan test urine diperoleh hasil bahwa kedua tersangka dari hasil pengujian sample terdeteksi reaksi positif zat methamphetamine dan Amphetamine, sedang hasil penilaian oleh TAT Hukum diperoleh riwayat hukum tersangka yang tertangkap setelah selesai mengkonsumsi narkoba jenis shabu dengan barang bukti satu buah bong terbuat dari botol bekas air minum, tersangka melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua tersangka tidak terindikasi terlibatĀ  dengan jaringan narkoba tingkat nasional maupun internasional peredaran gelap narkotika dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum sehingga pada kesimpulan pemeriksaan dan penilaian oleh TAT dinyatakan bahwa kedua tersangka berstatus pengguna sehingga disarankan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama menunggu proses persidangan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel