
tanahlautkab.bnn.go.id, TALA- Pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan diberlakukan bagi PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Tala yang terindikasi narkoba. Ancaman dikemukakan Bupati H Sukamta ketika membuka Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba oleh BNNP Kalsel di ruangan Barakat Setdakab setempat, Senin (2/3).
“Akan diberhentikan secara tidak dengan terhormat, baik PNS atau PTT di Tala yang terlibat atau menggunakan narkoba,” tandasnya.
Menurut Kamta, sekarang ini Pemkab Tala sedang menggalakan Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Dibentuk di setiap kecamatan, disusun dan dilaporkan rencananya sampai ke tingkat desa.
“Jadi sekarang ini ada tiga hal penting yang akan kita anggarkan di APBD desa, yaitu P4GN, stunting, dan karhutla,” jelasnya.
Sementara Kepala BNNP Kalsel, M Aris Purnomo, dalam paparannya menyebutkan, 1,3 persen dari jumlah penduduk di Kalsel, sudah menggunakan narkoba. Alasan dari pemakaian, untuk menguatkan saat bekerja.
“Mereka tidak menyadari, jika menggunakan narkoba yang diserang saraf pusat. Mereka kuat dan tidak makan minum karena narkoba. Namun jika efek obat itu habis, akan menimbulkan depresi, kecemasan berlebih, perubahan perilaku serta kecanduan,” jelas Aris.
Oleh sebab itu, lanjut Aris, pihak SKPD wajib mensosialisasikan masalah di wilayah serta regulasi di dinas masing-masing. Kepala BNNP KALSEL juga meminta alokasi dana desa agar dapat menganggarkan kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Permendes No: 11/2019 hal 57 point 6.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekdakab Tala H Dahnial Kifli, Kepala BNNK Tala M. Faisal Sidiq, Pejabat Setda, Kepala SKPD serta Camat se-Tala.